Selasa, 31 Juli 2012


Saham menurut perspektif syariah
Oleh:
Siti Nur Fitriah
I.             PENDAHULUAN
a.       Latar Belakang
Perkembangan kehidupan dewasa ini sangat amat berkembang pesat, terutama dalam hal perekonomian. Banyak inovasi-inovasi yang dilakukan manusia demi untuk memenuhi kebutuhannya. Dikarenakan setiap manusia memerlukan harta untuk mencukupi segala yang dibutuhkan dalam hidupnya. Salah satunya adalah melalui kegiatan investasi dipasar modal, khususnya saham.
Saham adalah surat berharga keuangan yang diterbitkan oleh suatu perusahaan saham patungan sebagai suatu alat untuk meningkatkan modal jangka panjang. Para penbeli saham membayarkan uang pada perusahaan melalui bursa efek dan mereka menerima sebuah sertifikat saham sebagai tanda bukti kepemilikan mereka atas saham-saham dan kepemilikan mereka dicatat dalam daftar saham perusahaan. Para pemegang saham dari sebuah perusahaan merupakan pemilik-pemilik yang disahkan secara hukum dan berhak untuk mendapatkan bagian dari laba yang diperoleh perusahaan dalam bentuk deviden.[1]
b.      Rumusan Masalah
Berangkat dari latar belakang diatas, maka pemakalah akhirnya merumuskan permasalahan sebagai berikut:
1.      Pengertian Saham
2.      Dasar Hukum
3.      Praktek Lapangan (Aplikasi)
4.      Pandangan Hukum Islam Terhadap Jual-Beli Saham
5.      Telaah Kritis

I.             PEMBAHASAN
1.      Pengertian Saham
Dalam bahasa Belanda saham disebut “aandeel”, dan dalam bahasa Inggris disebut dengan ”share”, dalam bahasa Jerman disebut “aktie”, dan dalam bahasa Perancis disebut “action”. Semua istilah ini mempunyai arti surat berharga yang mencantumkan kata “saham” didalamnya sebagai tanda bukti pemilikan sebagian dari modal perseroan.[2]
Saham adalah surat bukti kepemilikan atas sebuah perusahaan yang melakukan penawaran umum (go public) dalam nominal dan porsentase tertentu. Sementara itu, saham adalah jumlah satuan dari modal kooperatif yang sama jumlahnya bisa diputar dengan berbagai cara berdagang, dan harganya bisa berubah sewaktu-waktu tergantung keuntungan dan kerugian atau kinerja perusahaan tersebut.[3]
Dari beberapa definisi diatas maka dapat disimpulkan bahwa saham menunjukkan kepemilikan atas suatu perusahaan dan memberikan hak kepada pemiliknya. Kepemilikan tersebut memberikan kontribusi kepada pemegangnya berupa return yang dapat diperolehnya, yaitu keuntungan modal (Capital gain) atas saham yang memiliki harga jual lebih tinggi dari pada harga belinya, atau deviden atas saham tersebut. Disamping hak lainnya Non-finansial-benefit berupa hak suara dalam RUPS. Peluang untuk mendapatkan return dari capital gain ini memotifasi para investor untuk meelakukan perdagangan saham dipasar modal (Bursa Efek).[4] Tentang saham ini, diatur dalam pasal 40, 41, 42, 43 KUHD.
2.      Dasar Hukum
Jual-beli saham dalam islam pada dasarnya adalah merupakan bentuk Syirkah mudhorabah, diantara para pengusaha dan pemilik modal sama-sama berusaha yang nantinya hasilnya bisa dibagi bersama. Mudharabah, merupakan teknik pendanaan dimana pemilik modal menyediakan dana untuk digunakan oleh unit deficit dalam kegiatan produktif dengan dasar Loss and profit shearing.[5]
Dalil naqli tentang saham (mudharabah), Firman Allah swa dalam Q.S. Al-Muzammil: 20)
علم أن سيكون منكم مرض وءاخرون يضربون في اللأرض يبتغون من فضل الله
Artinya: “Dia mengetahui bahwa aka nada diantara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan dimuka bumi mencari sebagian karunia Allah swt” (Q.S. Al-Muzammil: 20)
Kata al-Darbh, disebut juga Qiradh, yang berasal dari kata Qardhu, berarti al-Qath’u (potongan) karena pemilik memotong sebagian dari hartanya untuk diperdagangkan dan memperoleh keuntungan. Menurut para Fuqhaha Mudharabah adalah akad antara dua pihak yang saling menanggung, salah satu pihak menyerahkan hartanya kepada pihak lain untuk diperdagangkan dengan bagian yang telah ditentukan dari keuntungan.
Dalam kumpulan fatwa DSN Saudi Arabia yang yang diketuai Oleh Syaih Abdul Aziz Ibnu Abdillah Ibnu Baz Jilid 13 (tiga belas) Bab Jual beli (JH9) Halaman 20-321 fatwa nomor 4016 dan 5149 tentang hukum jual beli saham dinyatakan sebagai berikut:
جاز بيعها وشراوها بثمن وانما تمثل آرضا آوسيارات أوعمارات أونحو ذلك اذا كانت الأ سهم لا تمثل نقودا تمثيلا كليا أوغالبا لعمو أدله جواز البيع والشراء حال أموًجل علي دفعه أودفعات
Artinya: “Jika saham yang diperjualbelikan tidak serupa dengan uang secar utuh apa adanya, akan tetapi hanya refresentasi dari aset seperti tanah, mobil pabrik dan lain sejenisnya. Dan hal tersebut merupakan hal yang telah diketahui oleh penjual dan pembeli, maka dibolehkan hukumnya untuk diperjual-belikan dengan tunai maupun tangguh, yang dibayar secara kontan ataupun beberapa kali pembayaran, berdasarkan keumuman dalil tentang dibolehkannya jual-beli.[6]
Dengan demikian, jual beli saham dengan niat dan tujuan memperoleh penambahan modal, memperoleh aset likuid maupun pengharapan deviden, dengan memilikinya sampai jatuh tempo, dapat difungsikan sewaktu-waktu, dapat diperjual-belikan untuk mendapatkan keuntungan capital gain, hukumnya adalah boleh selama usahanya dalam hal yang halal, tidak melanggar syariat, dan tidak dijadikan sebagai alat spekulasi.
3.      Praktek Lapangan (Aplikasi)
Dalam ajaran Islam, aturan pasar modal harus dibuat sedemikian rupa untuk menjadikan tindakan spekulasi sebagai sebuah bisnis yang tidak menarik. Untuk itu, prosedur pembelian/penjualan saham secara langsung tidak diperkenankan. Prosedurnya, setiap perusahaan yang memiliki kuota saham tertentu memberikan otoritas kepada agen di lantai bursa, untuk membuat deal atas sahamnya. Tugas agen ini adalah mempertemukan perusahaan tersebut dengan calon investor, danbukan membeli atau menjualnya secara langsung.
Sekilas gambaran umum (aplikasi) proses jual beli saham, sebagai berikut:[7]
1)      Menjadi Nasabah di Perusahaan Efek
Pada bagian ini, seorang yang akan menjadi investor terlebih dahulu menjadi nasabah atau membuka rekening disalah satu pialang atau bursa efek. Setelah resmi terdaftar, maka investor dapat melakukan transaksi
2)      Pesanan dari Nasabah
Kegiatan jual beli saham diawali dengan intruksi yang disampaikana investor kepada pialang. Pada tahap ini, perintah atau pemesan dapat dilakukan secara langsung dimana investor datang kekantor pialang atau pesanan disampaikan melalui sarana komunikasi seperti telepon, faks atau sarana komunikasi nilai lainnya.
3)      Pesanan diteruskan ke Floor Trader
Setiap pesanan yang masuk kepialang selanjutnya akan diteruskan ke petugas pialang yang berada dilantai bursa.
4)      Peasanan Dimasukkan ke JATS
Floor Trader akan memasukkan semua pesanan yang diterimanya kedalam siten computer JATS. Di lantai bursa, terdapat lebih dari 400 terminal JATS yang menjadi sarana entry pesanan dari nasabah. Seluruh pesanan yang masuk ke system JATS dapat dipantau oleh floor trader, petugas dikantor pialang, atau siapa saja yang memiliki / menyewa system informasi bursa. Dalam tahap ini, terdapat komunikasi aktif antar piha pialang dan investor agar dapat terpenuhi tujuan pesanan yang disampaikan investor, untuk membeli maupun menjual. Untuk tahap ini, berdasarkan perintah investor floor trader melakukan beberapa perubahan pesanan, seperti: perubahan harga penawaran, dsb.
5)      Transaksi terjadi (matched)
Pada tahap ini, pesanan yang dimasukkan kesistem JATS bertemu dengan harga yang sesuai dan tercatat dalam system JATS sebagai transaksi yang telah terjadi (matched). Dalam arti sebuah pesana beli atau jual telah bertemu dengan harga yang cocok. Pada tahap ini, pihak floor trader atau petugas dikantor pialang akan memberikan informasi kepada investor bahwa pesanan yang disampaikan telah terpenuhi.
6)      Penyelesaian Transaksi (settlement)
Tahap akhir dari sebuah siklus transaksi adalah penyelesaian transaksi atau sering disebut settlement. Investor tidak otomatis mendapatkan hak-haknya, karena pada tahap ini dibutuhkan beberapa proses seperti kliring, pemindahbukuan, dll, hingga akhrnya hak-hak investor terpenuhi, seperti investor yang menjual saham akan mendapat uang dan yanag melakukan pembelian akan mendapatkan saham. Di BEJ proses penyelesaian transaaksi berlangsung selam tiga hari bursa. Artinya jika melakukan transaksi hari ini (T), maka hak-hak kita akan dipenuhi selama tiga hari berikutnya, atau dikenal dengan istilah T + 3.
7)      Pada hari akhir
Bagaian contracting menerima rekap transaksi dari dealer memproses transaksi nasabah, dan mengirimkan informasi transaksi ke nasabah.
Sebagaimana telah diuraikan diatas, pada umumnya saham-saham yang diterbitkan oleh perusahaan yang melakukan penawaran, ada dua maca saham yaitu:
«  Saham biasa (common stok) adalah saham yang menempatkan pemiliknya paling junior atau paling akhir terhadap pembagian deviden dan hak atas kekayaan perusahaan apabila perusahaan tersebut dilikuidasi.
«  Saham istimewa (preferred stok) adalah saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, lebih aman karena memiliki hak klaim terhadap kekayaan perusahaan dan pembayaran deviden didahulukan saham ini sulit diperjualbelikan sebab pemiliknya sedikit.
«  Dan masih banyak lagi, seperti: saham yang dicap, sahan tukar, saham tanpa suara, saham tanpa pari, saham preferrent unggul, sahan preferrent partisifasi, saham pendiri, saham pegawai, saham bonus, Dll.
Saat ini, harga saham ditentukan oleh kekuatan supply dan demand. Sedangkan dalam aturan Islam, penentuan harga saham berbeda dengan penentuan harga seperti yang terjadi pada saat ini. Jika kita melihat balance sheet dari joint stock company, maka terlihat bahwa aset sama dengan modal saham ditambah dengan kewajiban. Aset tersebut merupakan representasi dari modal, dimana kewajiban diasumsikan sama dengan nol.
Sehingga, sertifikat sahamnya memiliki nilai tertentu, dimana nilainya akan sama dengan nilai asetnya. Setiap harga saham yang di atas atau di bawah nilai asetnya, tidak menunjukkan kondisi sesungguhnya. Tetapi kekuatan pasar mampu membuat harga saham tersebut berada di atas/di bawah nilai asetnya. Dalam pandangan Islam, untuk mencegah terjadinya distorsi ini, harga saham harus sesuai dengan nilai intrinsiknya.
Adapun formula perhitungannya adalah: harga saham sama dengan modal saham + keuntungan - kerugian + akumulasi keuntungan - akumulasi kerugian, yang kesemuanya dibagi dengan jumlah saham.[8]
4.      Pandangan Hukum Islam Terhadap Jual-Beli
Para ahli hukum islam berbeda pendapat dalam praktek jual beli saham. Sebagian dari mereka memperbolehkan transaksi jual beli saham dan sebagian lagi tidak memperbolehkannya dalam system ekonomi syariah.
Bagi mereka yang memperbolehkan mengadakan jual beli saham memberikan argumentasi bahwa saham sesuai dengan terminology yang merekat padanya, maka saham yang dimiliki oleh seseorang menunjukkan sebuah bukti kepemilikan atas perusahaan tertentu yang berbentuk asset. Logika tersebut dijadikan dasar pemikiran bahwa saham dapat diperjualbelikan sebagaimana layaknya barang.
Aturan dan norma jual beli saham tentu mengacu pada pedoman jual beli barang pada umumnya, yaitu terpenuhinya rukun, syarat, aspek, ‘at-Taradhin, serta terhindar dari unsure maisir, gharar, riba, dhulm, ghisy, dan najasy. Praktek forward contract, short selling, option, insider trading, “penggorengan” saham pada pasar modal.
Selain hal-hal tersebut, konsep preferrent stok juga cenderung tidak diperbolehkan secara syariah karena dua alasan yang dapat diterima secara konsep syariah, dua alasan tersebut adalah: Pertama, adanya keuntungan tetap, yang dikatagorikan oleh kalangan ulama sebagai riba. Kedua, pemilik saham prefeerent mendapatkan hak istimewa terutama saat perusahaan dilikuidiasi. Hal tersebut dianggap mengandung unsure ketidakadilan.[9]
Namun, dengan adanya fatwa-fatwa ulama kontemporer tentang jual beli saham seperti yang telah tertera pada pembahasan dasar hukum diatas, semakin memperkuat landasan akan bolehnya jual beli saham. Selai fatwa tersebut fatwa DSN Indonesia juga telah memutuskan akan bolehnya jual beli saham, berdasar prinsip syariah. (Fatwa DSN-MUI No.40/DSN-MUI/2003).
5.      Telaah Kritis
Para pakar kontemporer sepakat, bahwa haram hukumnya memperdagangkan saham di pasar modal dari perusahaan yang bergerak dibidang usaha yang haram, namun ada beberapa pendapat jika saham yang diperdagangkana di pasar modal itu dari perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang halal, Misyalnya transportasi, komunikasi, produksi tekstil, dan lain-lain. Ada sebagian dari mereka yang membolehkan transaksi jual beli saham dan ada pula yang tidak membolehkannya.
Para fuqaha yang mengkritisi transaksi jual beli saham memberikan beberapa argumentasi yang diantaranya sebagai berikut:
a.       Saham dipakai sebagai layaknya obligasi, dimana saham merupakan utang perusahaan terhadap investor yang harus dikembalikan, maka dari itu memperjual belikannya juga sama hukumnya dengan jual beli hutang yang dilarang syariah.
b.      Banyak praktek jual beli penipuan (najasi) di buesa efek.
c.       Para pembelisaham (investor) keluar dan masuk tanpa diketahui loeh seluruh pemegang saham.
d.      Transaksi jual beli saham dianggap batal secara hukum, karena dalam transaksi tersebut tidak mengimplementasikan prinsif pertukaran (sharf)
e.       Adanya unsur ketidakpastian (jahalah) dalam jual beli saham karena pembeli tidak mengetahui secara persis spesifikasi barang.
Seperti Sabda Rasul: “Jangan kamu membeli ikan dalam air kiarena sesungguhnya jual beli yang demikian itu melindungi penipuan. (HR. Ahmad bin Hambal dan Al-Baihaqi dari Ibnu Mas’ud)
f.       Nilai saham tiap tahunnya selali berubah mengikuti kondisi bursa saham, tidak bisa ditetapkan pada suatu harga tertentu. Untuk itu saham-saham tidak dikatakan sebagi pembayaran nilai saat pendirian perusahaan.[10]

II.          PENUTUP
Kesimpulan
Jual beli saham para era kontemporer ini, menurut para ulama hukumnya boleh-boleh saja selama Aturan dan norma jual beli saham mengacu pada pedoman jual beli barang pada umumnya, yaitu terpenuhinya rukun, syarat, aspek, ‘at-Taradhin. Dan yang paling penting adalah terhindar dari unsure maisir, gharar, riba, dhulm, ghisy, dan najasy.

III.       DAFTAR PUSTAKA
Huda, Nurul dan Edwin, Mustafa., 2007. Investasi Pada Pasar Modal Syariah. Jakarta: Kencana Perdana Media Group.

Manan, Abdul., 2009  Aspek Hukum dalam Penyelenggaraan Investasi di Pasar Modal Syariah Indinesia, Jakarta:Kencana

Yuliana, Indah., 2010. INVESTASI “Produk Keuangan Syariah”.  Malang: UIN-MALIKI PRESS

Sibly, M.Roem. 2007. Spekulasi Dalam Pasar Saham, La_Riba “Jurnal Ekonomi Islam. Jakaarta: Universitas Islam Indonesia. pdf.


[1] Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.IP., M.HUM. Aspek Hukum dalam Penyelenggaraan Investasi di Pasar Modal Syariah Indinesia, Penerbit: Kencana (Jakarta:2009) Hlm.93
[2] Ibid.
[3] Indah Yuliana, S.E., M.M. INVESTASI “Produk Keuangan Syariah” Penerbit: UIN-MALIKI PRESS (Malang:2010) Hlm.59
[4] Ibid. Hlm.59-60
[5] Ibid. Hlm.78
[6] Ibid. Hlm.80
[7] Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.IP., M.HUM. Aspek Hukum dalam Penyelenggaraan Investasi di Pasar Modal Syariah Indinesia, Penerbit: Kencana (Jakarta:2009) Hlm.99
[8] M.Roem Sibly, Spekulasi Dalam Pasar Saham, La_Riba “Jurnal Ekonomi Islam (UII:2007)pdf. Hlm.5
[9] [9] Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.IP., M.HUM. Aspek Hukum dalam Penyelenggaraan Investasi di Pasar Modal Syariah Indinesia, Penerbit: Kencana (Jakarta:2009) hlm. 110
[10] Nurul Huda dan Mustafa Edwin Nasutioan, Investasi Pada Pasar Modal Syariah. Penerbit: Kencana Perdana Media Group (Jakarta:2007) Hlm.64